Mantri Penyuntik Mati Kades di Serang Dituntut 9 Tahun Bui

Mantri Penyuntik Mati Kades di Serang Dituntut 9 Tahun Bui

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 15:55 WIB
Mantri yang Suntik Mati Kades di Serang
Mantri yang Suntik Mati Kades di Serang (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Terdakwa Suhendi, pelaku penyuntik mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, bernama Salamunasir dituntut 9 tahun penjara. Terdakwa adalah mantri yang melakukan pembunuhan imbas perselingkuhan istrinya dengan korban.

JPU Selamet, dalam tuntutan yang dibacakan di PN Serang, mengatakan dakwaan terhadap terdakwa bersifat subsideritas. Ia tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP sehingga ia dituntut dengan dakwaan Pasal 338 KUHP.

"Menyatakan Suhendi tidak terbukti bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Membebaskan Suhendi dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP," kata Selamet, Senin (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Suhendi bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana terdakwa Suhendi berupa pidana penjara selama 9 tahun," sambung Selamet dalam tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan hal yang memberatkan berupa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

ADVERTISEMENT

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit, belum pernah dihukum, melakukan perbuatan demi membela kehormatan keluarga dan sebagai tenaga medis yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Selain itu, hal yang meringankan lain adalah ada permohonan keringanan hukuman kepada terdakwa yang disampaikan oleh masyarakat secara kolektif ke Kejari Serang. Selain itu, terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatan dan jadi tulang punggung keluarga.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa pembunuhan oleh terdakwa didasari atas kecemburuan. Terdakwa cemburu lalu emosi karena melihat foto istrinya berciuman dengan korban. Foto itu disembunyikan istrinya dalam sebuah handphone yang disembunyikan.

"Terbakar api cemburu, Yang Mulia, karena kesal, emosi sebagai lelaki," kata Suhendi di persidangan pada Senin (7/8) lalu.

Akibat foto itu, ia lalu mengambil suntikan dan zat berisi rocuronium di RSUD Banten. Zat yang merupakan obat bius itu ia suntikan ke korban di hadapan istri korban di rumahnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

Simak juga 'Saat Jasa Suntik Payudara Ilegal di Bandung Terbongkar, Sudah Telan Korban Jiwa':

[Gambas:Video 20detik]

(bri/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads