Ayah David Ozora Ngaku Puas Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ayah David Ozora Ngaku Puas Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 07 Sep 2023 18:15 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas menghadapi sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Ayah David, Jonathan Latumahina, hadir di persidangan.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Mario Dandy Satriyo (20), yakni 12 tahun penjara. Jonathan mengatakan vonis itu sesuai harapannya.

"Secara umum kami puas, terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Jonathan juga menanggapi terkait hukuman restitusi Rp 25 miliar yang harus dibayar Mario Dandy. Jonathan mengatakan sejatinya tidak ada yang lebih adil selain pelaku juga dibuat koma. Akan tetapi, kata Jonathan, dia harus menerima ini dengan percaya pada proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau restitusi itu kan dari kemarin kami selalu menyampaikan bahwa kita ingin mendapatkan keadilan yang maksimal karena secara subjektif saya ditanya, adil atau tidak tentu saja, nggak ada yang adil kecuali dia koma. Tetapi seiring berjalannya waktu, karena kita juga harus tertib hukum dan lain-lain, dalil-dalil yang selalu disampaikan kepada saya untuk bisa menerima ini dengan percaya kepada jalur hukum," kata Jonathan.

Divonis 12 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara kepada Mario Dandy. Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora. Hakim juga memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.

"Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim.

Simak Video: Ayah David Ozora Tanggapi Restitusi Mario-Shane

[Gambas:Video 20detik]




(whn/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads