Hakim ketua Alimin Ribut Sudjono menyebut Mario Dandy Satriyo bertekad menganiaya Cristalino David Ozora (17) lebih parah. Hakim meyakini Mario Dandy tak akan berhenti menganiaya David seandainya tidak dihentikan oleh Shane Lukas.
"Menimbang bahwa sebagaimana telah ternyata dan dengan memperhatikan keadaan korban, seandainya terdakwa tidak berhenti karena dicegah saksi Shane Lukas, serta adanya teriakan saksi Natalia, terdakwa telah bertekad akan melanjutkan perbuatannya," kata hakim Ketua Alimin sebelum membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Hakim mengatakan perbuatan yang dilakukan Mario Dandy dapat menimbulkan lebih dari sekadar luka berat terhadap David Ozora. Hakim menyebut pidana yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan Mario Dandy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian. apa yang dilakukan terdakwa dapat menimbulkan lebih dari sekadar luka berat, oleh karenanya, pidana yang dijatuhkan adalah setimpal sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," kata hakim.
Divonis 12 Tahun Penjara
Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy
Mario Dandy juga dihukum membayar restitusi Rp 25 miliar. Jumlah restitusi itu lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa, yakni Rp 120 miliar.
Sementara, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dan tak dibebani restitusi sebab bukan pelaku utama. Hakim juga menyebut Shane Lukas telah menghentikan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David meski hal itu terlambat.