Polisi menangkap 2 pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terkait kasus penganiayaan dan pembakaran di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Keduanya adalah Ketua KNPB Sentani berinisial AK dan Sekretaris KNPB Numbay berinisial BM.
"Sebenarnya tuh bukan simpatisan lagi, AK itu sebagai Ketua KNPB Sentani. Satunya lagi BM sebagai Sekretaris KNPB Numbay," ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, dilansir detikSulsel, Kamis (7/9/2023).
Fredrickus mengungkapkan keduanya ditangkap di Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (2/9). Keduanya telah ditahan sejak Minggu (3/9) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkapnya di Kampung Sereh hari Sabtu, hari Minggu sudah dilakukan penahanan terkait peristiwa penganiayaan dan perusakan di BTN Purwodadi," terangnya.
Dia menjelaskan keduanya dikenai 3 pasal sekaligus akibat aksi penganiayaan dan pembakaran. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 351 KUHP.
"Ya terlibat, pasal yang kita pakai kan Pasal 170, Pasal 160, dan Pasal 351," bebernya.
Untuk diketahui, dugaan aksi penganiayaan dan pembakaran ini terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Jayapura pada Jumat (18/8). Aksi ini melibatkan dua kelompok simpatisan KNPB.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)