Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan groundbreaking Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Rumah sakit ini akan jadi akses jangkauan kesehatan bagi masyarakat, baik di Serang maupun Provinsi Banten secara umum.
ST Burhanuddin meletakkan batu pertama untuk RSU Adhyaksa Banten dan melakukan peresmian Wisma Adhyaksa Kejati Banten. Menurutnya, kejaksaan memiliki fungsi penyelenggaraan kesehatan yustisial. Hal ini sebagaimana Pasal 30 C huruf a Undang-undang tentang Kejaksaan RI.
Pengembangan kesehatan yustisial juga pada dasarnya adalah instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum. Hak memperoleh pelayanan kesehatan juga hak dasar yang harus dilindungi dan disediakan oleh negara. Hal ini sebagaimana Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, besar harapan saya agar semua tahapan pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini dapat berjalan lancar dan tidak ada halangan apapun hingga nanti tiba waktu untuk diresmikan," kata ST Burhanuddin, Kamis (7/9/2023).
Kejagung telah membangun RSU Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur, 13 tahun lalu. Rumah sakit itu telah memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjangkau masyarakat luas. Dalam fungsi penegakan hukum, kesehatan juga jadi poin yang krusial.
"Melalui pemeriksaan kesehatan yang objektif, para tersangka, terdakwa atau terpidana tidak bisa lagi mangkir dari pemeriksaan atau pelaksanaan eksekusi dengan alasan pura-pura sakit, sehingga penundaan proses penegakan hukum yang mengakibatkan proses penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan efisien dapat dihindari," ujarnya.
Dia berharap pembangunan RSU Adhyaksa bisa diselesaikan tepat waktu sesuai perencanaan. Harapannya, rumah sakit ini tidak hanya memberikan andil pada kejaksaan, tapi juga masyarakat umum.
"Tentunya menjadi sebuah harapan kita bersama RSU Adhyaksa Banten ini dapat berkembang pesat dalam rangka menciptakan pelayanan medis yang lebih prima dan optimal," paparnya.
(bri/idn)