Dubes Finlandia Apresiasi Bantuan Hukum RI Dapat Award: Patut Dicontoh

Dubes Finlandia Apresiasi Bantuan Hukum RI Dapat Award: Patut Dicontoh

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 07 Sep 2023 16:05 WIB
Widodo Ekatjahjana
Widodo Ekatjahjana didampingi Dubes RI untuk Finandia-Estonia usai menerima Open Government Partnership (OGP) Awards 2023
Jakarta -

Bantuan hukum untuk kaum rentan yang dilaksanakan pemerintah Indonesia mendapatkan penghargaan terbaik untuk wilayah Asia Pasifik dalam Open Government Partnership (GOP) Award 2023 di Estonia. Dubes RI untuk Finlandia dan Estonia, Sily Gayatri menyatakan penghargaan itu memberikan inspirasi bagi dunia.

"Award ini adalah upaya team work dari sektor pemerintah dan LSM dan mendapatkan pengakuan internasional dalam pendampingan hukum dan menanggung biaya bagi masyarakat yang kurang mampu baik litiassi dan nonlitigasi," kata Silvy Gayatri kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Penghargaan itu didapat pada Rabu (6/9) kemarin sore waktu Estonia. Menurut Silvy, penghargaan itu membuka dunia akan peran negara dalam memajukan demokrasi, khususnya di bidang hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini upaya yang sangat dibanggakan sebagai salah satu mandat konstitusi. Dan menjadi perspektif dan inspirasi yang dapat contoh untuk negara lain," ujar Silvy Gayatri.

Penghargaan ini juga menunjukkan pemerintah Indonesia dan masyarakat dalam mengawal pembangunan.

ADVERTISEMENT

"Ini juga bisa menaikkan indeks Indonesia dan membantu pertumbuhan ekonomi mengenai kepercayaan internasional terkait investasi," cetus Silvy Gayatri.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Indonesia Judicial Research Society (ICJRS) menyatakan pemerintah Indonesia perlu tetap melibatkan masyarakat sipil dalam setiap pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan bantuan hukum dengan memberikan ruang seluas-luasnya dalam setiap tahapan. Hal itu untuk memastikan akuntabilitas dan pembuktian komitmen Pemerintah setelah mendapatkan OGP Award.

"Kementerian Hukum dan HAM bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan perlu memastikan anggaran bantuan hukum disusun dan diberikan sesuai kebutuhan yang ada di lapangan. Berbagai studi telah menunjukkan bahwa layanan non-litigasi merupakan layanan yang paling banyak diakses dan dibutuhkan oleh masyarakat, terkhusus kelompok rentan. Oleh karenanya, anggaran non-litigasi perlu untuk ditingkatkan secara signifikan untuk dapat memenuhi kebutuhan yang muncul," demikian pernyataan ICJRS dalam keterangan persnya.

Sebagaimana diketahui, selama bertahun-tahun, BPHN Kemenkumham mengucurkan puluhan miliar untuk bantuan terhadap individu dan kelompok rentan serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Tahun 2024 nanti, akan dialokasikan anggaran Rp 56 miliar untuk kegiatan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi. Bentuknya melalui pemberian Bantuan Hukum Litigasi yang ditargetkan akan disalurkan kepada 9.389 orang dan Bantuan Hukum nonlitigasi sebanyak sebanyak 3.430 kegiatan. BPHN juga memberikan pelatihan mediator bagi lurah/kades agar bisa menengahi konflik di masyarakat sebagai hakim perdamaian desa.

(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads