Polisi menangkap dua pelaku berinisial IC (21) dan PA (25) yang membunuh RA di Koja, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan satu pelaku berinisial TS masih jadi buron.
"Kedua tersangka ditangkap. Penangkapannya tidak di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Gidion kepada wartawan di Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023).
"Jadi, setelah melakukan perbuatan pidana, dia melarikan diri. Kami lakukan upaya penangkapan secepatnya dan memang terindikasi masih di wilayah Koja," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gidion mengatakan para tersangka yang saat itu mabuk meluapkan emosinya karena merasa terganggu ditegur dan melihat tatapan korban.
"Motif bang jago ini, sok-sokan ini. Jagoan-jagoan kampung yang salah lirik saja sampai meluapkan emosinya seperti ini," ujarnya.
Selain membunuh RA, para pelaku juga menusuk korban berinisial OS. Korban OS saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Koja.
"Korban RA meninggal dunia di tempat sedangkan korban OS masih sadar dan dibawa ke rumah sakit RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan medis," ucapnya.
Dari kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 338 juncto 170 ayat 2 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.