Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan di Koja, Jakarta Utara, berinisial PA (25) dan IC (21) yang menewaskan satu orang dan satu orang lainnya luka-luka. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka PA adalah residivis dan baru bebas 5 bulan lalu.
"Pelaku PA merupakan residivis dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang pada tahun 2017. TKP-nya di Pasar Koja Baru," kata Gidion di Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023).
Gidion mengatakan tersangka PA yang kala itu divonis 8 tahun penjara. PA juga ternyata baru bebas lima bulan yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku PA di vonis 8 tahun penjara, dan baru keluar 5 bulan yang lalu," ujarnya.
Baca juga: Ini Tampang 2 Pembunuh Pria di Koja Jakut |
Dari kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 338 juncto 170 ayat 2 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman Pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Rabu (6/9) tampak dua orang tergeletak di jalanan. Tampak juga cairan diduga darah di sekitar korban. Perekam video terdengar meminta tolong agar korban segera dievakuasi.
"Iya (ada pembunuhan). Sementara satu korban meninggal, satu luka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dihubungi, Rabu (6/9).
Terpisah, Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan dua pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut sudah ditangkap.
"Kami sudah bergerak cepat kami udah menangkap dua pelakunya sekarang udah di Polsek," ujarnya.
Lihat juga Video 'Pembunuh Dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani Ditangkap!':