Hal Memberatkan Vonis Mario Dandy: Menikmati Aniaya David hingga Selebrasi

Hal Memberatkan Vonis Mario Dandy: Menikmati Aniaya David hingga Selebrasi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 07 Sep 2023 14:29 WIB
Sidang tuntutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Foto Mario Dandy S (Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam.

"Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa sadis dan sangat kejam," kata hakim Alimin Ribut Sudjono sebelum membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan hal yang memberatkan vonis adalah Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora. Tak hanya itu, hakim juga menyebut Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan video perbuatannya," kata hakim.

Divonis 12 Tahun Penjara

Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Simak Video 'Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads