Sidang vonis Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dimulai. Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu hadir langsung di sidang.
Pantauan detikcom di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023), sidang dibuka hakim ketua Alimin Ribut Sudjono. Hakim mulanya menanyakan kondisi Mario Dandy.
"Sehat saudara?" tanya hakim Alimin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehat, Yang Mulia," jawab Mario Dandy.
Hakim kemudian mulai membacakan vonis terhadap Mario Dandy. Ayah David, Jonathan Latumahina, terlihat hadir langsung di persidangan untuk mendengarkan vonis. Jonathan datang bersama pengacaranya, Mellisa Anggraeni.
Ayah David Harap Mario Divonis Maksimal
Jonathan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Mario Dandy. Jonathan juga meminta ada hukuman tambahan bila Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi.
"Divonis maksimal sesuai tuntutan. Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan, itu sebenarnya kita mau kawal saja," kata Jonathan.
Mario Dandy sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora.
Selain itu, Mario Dandy juga dituntut membayar ganti rugi atau restitusi Rp 120 miliar bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas dan AG (15). Jika tak dibayar, maka akan restitusi diganti 7 tahun penjara. Sementara, Shane telah divonis 5 tahun penjara dan tidak dibebankan restitusi.