Artis hingga selebgram ramai disorot karena diduga mempromosikan judi online. Polisi mengingatkan bahwa mempromosikan judi online merupakan pelanggaran pidana dan ada ancaman sanksi penjara.
Salah satu figur publik yang disorot karena diduga mempromosikan judi online ialah Wulan Guritno (WG). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri melakukan penelusuran terkait kabar Wulan Guritno mempromosi situs judi online.
Terbaru, Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan Wulan Guritno pada Kamis (7/9). Wulan Guritno akan diklarifikasi soal dugaan mempromosikan situs judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan (kepada WG) untuk dimintai klarifikasi besok, tanggal 7 September 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).
Belum ada informasi apakah Wulan Guritno akan menghadiri pemanggilan dari Dittipid Siber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, video Wulan Guritno disebut mempromosikan situs judi online bernama Sakti123 viral di medsos. Dia menyatakan situs tersebut merupakan laman game online yang telah bersertifikat.
Penelusuran Polisi
Sebelumnya, Dittipid Siber Bareskrim Polri telah menelusuri kabar beredar bahwa Wulan Guritno pernah mempromosikan situs judi online. Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran pidana dari yang dilakukan Wulan Guritno.
"Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).
Berdasarkan hasil penelusuran Bareskrim, dia mengatakan video Wulan yang diduga mempromosikan judi online dibuat pada 2020. Namun, laman judi yang dipromosikan Wulan pun masih aktif.
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Peringatan Bukan Cuma Wulan Guritno
Polisi mengingatkan selebgram, artis, hingga figur publik lain untuk tidak mempromosikan judi online. Dia menegaskan bakal melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap seluru pihak.
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tegas Vivid.
Adi mengatakan mempromosikan judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," sebutnya.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya.