Bamsoet Dorong Penerapan Cyber Notary di Era Revolusi Industri 4.0

Bamsoet Dorong Penerapan Cyber Notary di Era Revolusi Industri 4.0

Yudistira Imandiar - detikNews
Rabu, 06 Sep 2023 20:20 WIB
Ketua MPR Bamsoet
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari Ikatan Keluarga Alumni Notariat UNPAD (IKANO). Salah satunya terkait kebingungan para notaris mengenai bagaimana dan di mana menyimpan protokol notaris sebagaimana diamanatkan Pasal 63 ayat 5 UU No.2/2014 tentang Jabatan Notaris.

Pasal 1 ayat 13 UU Jabatan Notaris mendefinisikan protokol notaris sebagai kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai arsip negara, dokumen itu harus selalu disimpan dan dipelihara dalam keadaan apapun meskipun notaris si pemilik protokol tengah cuti maupun meninggal dunia.

Sementara itu, Pasal 63 ayat 5 mengatur cara penyimpanan dan pemeliharaan protokol notaris, yakni protokol notaris yang telah berusia 25 tahun atau lebih diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD). Implementasinya, kata Bamsoet, ternyata menimbulkan berbagai permasalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MPD tidak mampu menyimpannya, mengingat keterbatasan luas kantor MPD. Salah satu solusinya yakni memperbolehkan penyimpanan protokol notaris secara digital. Memanfaatkan UU Kearsipan, sehingga protokol notaris dapat disimpan dalam bentuk chip atau berupa elektronik di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)," kata Bamsoet usai menerima pengurus Ikatan Keluarga Alumni Notariat UNPAD (IKANO), di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Ketua DPR RI ke-20 itu juga mengingatkan, di tengah perkembangan Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, para notaris kini juga dihadapkan pada berbagai tantangan, misalnya terkait pembuatan akta elektronik. Terlebih tanda tangan elektronik tersertifikasi kini sudah diakui keberadaannya oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 menuntut para notaris bertransformasi menjadi cyber notary, yakni memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangannya, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari notaris. Misalnya, dalam hal digitalisasi dokumen yang masih terdapat beberapa tantangan terutama berkaitan dengan otentikasi dan legalisasi dokumen. Menunjukan bahwa pekerjaan rumah notaris dan pemerintah masih banyak," jelas Bamsoet.

Bamsoet menuturkan cyber notary bukanlah disrupsi terhadap notaris konvensional, Justru, kata dia, Cyber notary justru meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Sebab, cyber notary merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

"Profesi notaris tetap menjadi profesi terpandang yang tidak hanya berhubungan dengan hukum, melainkan juga sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan. Mengingat akta yang dibuat notaris dapat menjadi basis hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang," ujar Bamsoet.

(ega/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads