Pengacara Fredrich Yunadi telah selesai menjalani pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pengacara yang tersandung kasus perintangan penyidikan Setya Novanto itu ternyata lebah bebas sejak satu tahun yang lalu.
"Sudah bebas PB (pembebasan bersyarat), sudah lama sekali," kata Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Tonny tidak bisa memastikan kapan Fredrich bebas. Dia akan mengecek tepat kapannya Fredrich bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kapan bebasnya) pastinya besok," katanya.
Pada Selasa (5/9), saat dikonfirmasi kembali, Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan Fredrich telah bebas sejak satu tahun yang lalu. Tepatnya, kata dia, tanggal 7 September 2022.
"Oh dia itu sudah bebas sejak 7 September 2022, sudah setahun yang lalu. Itu pembebasan bersyarat," kata Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan saat dihubungi, Selasa (5/9).
Bebas bersyarat Fredrich, kata Tonny, didapat melalui sejumlah tahapan. Fredrich juga dinilai telah berperilaku baik hingga mengikuti sejumlah program pembinaan sebelum mendapatkan bebas bersyarat.
"Yang pasti, selama di dalam lapas, yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan, dan ikut dalam program pembinaan. Nah, itu kan hak dia. Haknya terpenuhi semuanya, kita usulkan dan disetujui pihak Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Baru kita keluarkan," jelas Tonny.
Fredrich juga telah menjalani dua pertiga masa pidana. Setelah serangkaian program yang diikuti tersebut, Fredrich lalu mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 September 2022.
"Fredrich Yunadi, yang mendapatkan pembebasan bersyarat setelah jalani dua pertiga masa pidana, baru kita berikan pembebasan bersyarat. Setelah itu terpenuhi, kita tidak boleh tidak memberikan. 7 September 2022 Fredrich Yunadi itu dibebaskan bersyarat. Hari itu juga kita serah terima dengan Balai Permasyarakatan sebagai instansi pemberi pembinaan lanjutan dan pembimbingan lanjutan," papar Tonny.
Selengkapnya pada halaman berikut.
Kasus yang Menjerat Fredrich
Di pengadilan tingkat pertama, Fredrich telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia divonis pada 28 Juni 2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman itu pun diperberat Mahkamah Agung (MA). Hukuman Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Krisna Harahap pada Senin (6/12/2021).
Simak juga 'Kala Menghitung Angka Fantastis Gugatan Fredrich ke Setya Novanto':