Perbuatan Melawan Hukum: Pengertian, Sejarah, Kategori, dan Unsurnya

Perbuatan Melawan Hukum: Pengertian, Sejarah, Kategori, dan Unsurnya

Alia Yassinta Echa Putri - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 21:25 WIB
Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria
Ilustrasi sanksi perbuatan melanggar hukum. Foto: Getty Images/iStock
Jakarta -

Perbuatan melawan hukum merupakan tindakan yang melanggar undang-undang dan hak subjektif orang lain. Tentunya, tindakan ini menimbulkan kerugian dan mengharuskan pelaku untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Yuk kita simak penjelasan mengenai perbuatan melawan hukum.

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad telah dijelaskan dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pengertian perbuatan melawan hukum adalah aksi yang dilakukan karena salahnya dan telah menimbulkan kerugian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari buku Tindakan Rekayasa Penyidik sebagai Perbuatan Melawan Hukum Perdata yang ditulis oleh Reza Kautsar Kusumahpraja, perbuatan melawan hukum adalah pelanggaran hak (subjektif) orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban menurut Undang-undang.

Selain itu perbuatan melawan hukum juga perilaku bertentangan dengan apa yang menurut hukum tidak tertulis. Seharusnya, dijalankan oleh seseorang dalam masyarakat mengingat ada alasan pembenar menurut hukum.

ADVERTISEMENT

Unsur dan Kategori Perbuatan Melawan Hukum

Dikutip dari repository Universitas Islam Riau, terdapat tiga kategori perbuatan melawan hukum:

  1. Sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
  2. Melakukan perbuatan melawan hukum tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian
  3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.

Terkait unsur, dikutip pada repository Universitas Medan Area berikut beberapa poin yang harus dipenuhi jika perbuatan dikategorikan melanggar hukum:

  • Perbuatan yang menimbulkan kerugian
  • Perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatig)
  • Antara kerugian dan perbuatan yang timbul harus terdapat hubungan kausal
  • Perbuatan dilakukan dengan kesalahan (kelalaian).

Sejarah Aturan Perbuatan Melawan Hukum

Dilansir dari repository Universitas Medan Area, perbuatan melawan hukum dapat dibagi menjadi tiga periode:

1. Periode sebelum 1838

Adanya kodifikasi sejak tahun 1838, membawa perubahan besar pada perbuatan melawan hukum. Pada saat itu, diartikan sebagai onwetmatigedaad atau dapat juga diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.

2. Periode antara tahun 1838-1919

Di antara tahun 1838-1919, perbuatan melawan hukum diperluas sehingga mencakup pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain. Pada Pasal 1365 KUH Perdata diartikan sebagai tindakan/perbuatan melawan hukum (culpa in committendo). Kemudian, pada Pasal 1366 KUH Perdata dijelaskan sebagai perbuatan hukum dengan cara melalaikan.

3. Periode setelah tahun 1919

Penafsiran luas melalui Hoge Road terhadap perbuatan melawan hukum terjadi. Yang awalnya cukup kaku menjadi luas dan luwes.

Itulah tadi penjelasan mengenai perbuatan melawan hukum. Semoga bermanfaat, detikers!

(row/row)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads