Eks Walkot Samanhudi Perampok Rumah Walkot Blitar Dituntut 5 Tahun Bui!

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 17:30 WIB
Sidang eks Walkot Blitar (Praditya Fauzi Rahman/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menuntut mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Samanhudi bersalah di kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Syahrir saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dilansir detikJatim, Selasa (5/9/2023).

Syahrir mengatakan sikap dan tutur kata sopan Samanhudi selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya, adalah hal yang meringankan hukumannya. Sedangkan perbuatannya yang dinilai merugikan orang lain, pernah dihukum pidana, serta sebagai tokoh masyarakat dianggap menjadi hal yang memberatkan pidananya.

Setelah dituntut itu, Samanhudi lantas meminta kepada hakim untuk kembali hadir secara offline dalam sidang. Ia ingin menyampaikan nota pembelaan secara langsung. Sidang tuntutan ini memang digelar secara online.

"Izin, Yang Mulia, saya akan bacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline, serta pembelaan dari pengacara," ujarnya yang hadir secara online.

Namun, keinginannya ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya. Abu mengatakan jaringan normal dan suara yang terdengar jelas membuat keinginan Samanhudi untuk sidang secara offline itu ditolak.

Simak selengkapnya di sini




(lir/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork