MA Mulai Adili Gugatan Polusi Jakarta: Melanie Soebono cs Vs Jokowi dkk!

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 16:58 WIB
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023) (agung/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili gugatan polusi udara Jakarta. Penggugat adalah Melanie Soebono dkk melawan Presiden Jokowi hingga Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang dilansir MA, Selasa (5/9/2023), perkara itu sudah mengantongi nomor 2560 K/PDT/2023. Melanie Soebono dkk sudah menang di tingkat pertama dan banding. Oleh sebab itu, kini Presiden yang mengajukan kasasi.

"Pemohon kasasi Negara RI, cq Presiden RI, cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," demikian bunyi informasi itu. Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Lukas Prakoso dan Panji Widagdo.

Gugatan itu diajukan oleh 32 orang, yaitu:

1. Melanie Soebono
2. Elisa Sutanudjaja
3. Tubagus Soleh Ahmadi
4. Nur Hidayati
5. Adhito Harinugroho
6. Asfinawati
7. Kholisoh
8. Merah Johansyah
9. Sandyawan Sumardi
10. Inayah W.D. Rahman
11. Rizki Bahari Aritonang
12. Rizka Argadianti Rachmah
13. Muhamad Oki Darmawan
14. Suci Puspita Galih
15. Veronica
16. Istu Prayogi
17. Debby Thalita Nabila Putri
18. Sudirman
19. Leonard Simanjuntak
20. Hermawan Heri Sutantyo
21. Jalal
22. Ohiongyi Marino
23. Sonny Mumbunan
24. Ari Mochamad Arif
25. Dyah Paramita S
26. Sofyan Marhadi
27. Egayudha Gustav Maulana
28. Anwar Maruf
29. Yuyun Ismawati
30. Ni Komang Ayu Leona Wiraw

Adapun Tergugat:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,
3. Menteri Dalam Negeri RI
4. Menteri Kesehatan RI
5. Gubernur DKI Jakarta

Warga meminta PN Jakpus menjatuhkan hukuman:
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;

Menghukum TERGUGAT I untuk:
- Menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi;
- Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menghukum TERGUGAT II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;

Menghukum TERGUGAT III untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara

Simak juga Video: Kemenperin Duga Ada Faktor Selain Transportasi yang Sebabkan Polusi Jakarta







(asp/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork