Kapolda Sumut: Tak Semua Kasus Bisa Diselesaikan Restorative Justice

Kapolda Sumut: Tak Semua Kasus Bisa Diselesaikan Restorative Justice

Mulia Budi - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 22:07 WIB
Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Setya Effendi (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Setya Effendi (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan tak semua kasus bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Agung mengatakan kasus perselisihan dan pencurian ringan menjadi kasus terbanyak yang ditangani dengan RJ di Polda Sumut.

"Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan ya, itu yang paling banyak perselisihan. Yang kedua, hal-hal yang sifatnya seperti pencurian ringan. Sebenarnya itu juga sudah diatur oleh MA, memberikan keputusan untuk bagaimana kerugian kurang dari Rp 2,5 juta itu menjadi hal yang kiranya bisa diselesaikan melalui restorative justice," kata Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan di Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Senin (4/9/2023).

Dia mengatakan penerapan restorative justice diharapkan dapat mendorong terwujudnya rasa keadilan. Dia menyebutkan hanya kasus yang memenuhi syarat yang bisa ditangani dengan restorative justice.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejatinya kita ingin menghadirkan rasa keadilan yang bisa dirasakan, jadi keadilan yang bisa dirasakan ini yang kita dorong agar melalui restorative justice bisa terwujud, sehingga kita harapkan masyarakat memahami bahwa, yang pertama, restorative justice itu tidak untuk semua masalah, tidak untuk semua perkara," kata Agung.

"Tapi pada perkara-perkata tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan Kapolri juga mengatur itu sehingga kemudian kita menjalankan bagaimana persyaratan itu bisa dipenuhi kemudian pelaksananaan restorative justice juga bisa terlaksana," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan ada sejumlah syarat penyelesaian kasus dengan restorative justice. Di antaranya kerugian korban sudah dikembalikan dan bukan kejahatan yang dilakukan berulang oleh pelaku.

"RJ ini adalah satu pintu baru bagi masyarakat mendapat keadilan dalam konteks penyelesaian masalah hukum. Memang ya, kita tau di RJ kan juga arus dipenuhi persyaratannya. Syarat-syarat itu, bukan tindak pidana yang berulang, kejahatan yang ngulang-ngulang pelakunya, para pihak dalam hal ini korban sudah mendapatkan semacam, artinya kerugian sudah dikembalikan, kalau itu luka sudah diobati, kalau ada kerugian material dikembalikan, kemudian lingkungan di masyarakat sudah menyetujui langkah yang tepat," ujarnya.

Dia mengatakan penanganan perkara dengan restorative justice tak hanya diperlukan kesiapan masyarakat melainkan juga petugas. Dia menyebutkan penyelesaian restorative justice melibatkan peran Kapolsek dan Kapolres.

"Yang kita bangun di sini adalah restorative justice ini kan terkait dengan perkara, biasanya perkara itu numpuk ditangani oleh bagian reserse, sehingga kami melihat bahwa apabila di dalam perkembangan dalam penanganan ini akan dilakukan suatu proses restorative justice maka kemudian peran Kapolsek atau Kapolres di tingkat polres itu yang harus meng-handle," ujarnya.

Agung berharap penanganan restorative justice dapat tepat sasaran melalui kontrol langsung dari Kapolsek dan Kapolres. Dia mengajak masyarakat melihat penyelesaian suatu kasus tak hanya dari perspektif hukum namun juga perspektif sosial.

"Kemudian kita harapkan melalui peran Kapolsek dan Kapolres yang meng-handle restorative justice ini, kemudian akan yang pertama bisa mengontrol agar kemudian pelaksanaan restorative justice sesuai dengan tujuannya. Yang kedua, bagaimana supaya proses-prosesnya itu bisa kemudian melihat tidak hanya dalam perspektif hukum, tapi juga perspektif sosial dan yang lebih luas lagi. Dan ketiga, kita harapkan melalui tanggung jawab Kapolsek dan Kapolres ini, tingkat keberhasilan menjadi lebih baik, lebih tinggi, sehingga kemudian masyarakat yang dalam hal ini punya masalah segera dapat solusinya dan dapat merasakan keadilan," tuturnya.

(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads