KSAD Pastikan 3 Oknum TNI Tewaskan Masykur Dihukum Seberat-beratnya

KSAD Pastikan 3 Oknum TNI Tewaskan Masykur Dihukum Seberat-beratnya

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 12:20 WIB
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman
Foto: KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, mengatakan tiga oknum prajurit TNI yang menewaskan pemuda Aceh, Imam Masykur, akan dihukum seberat-beratnya. Dudung berpendapat sanksi di peradilan militer lebih berat dan membuat pelaku lebih menderita.

"Memang oknum Paspampres itu di bawah mabes TNI, walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat ini. Saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya," kata Dudung di Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Dudung mengatakan ketiga oknum prajurit tersebut mendapat sanksi pecat serta dijerat pidana. Dia menekankan sanksi pidana di militer lebih berat daripada hukum sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tentara itu hukuman paling berat. Karena apa, satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalo misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya," sambungnya.

Dudung menuturkan, hukuman tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Hal itu sudah dia sampaikan kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

ADVERTISEMENT

"Saya bilang saya sampaikan, tegakkan hukum yang berat sama pelaku tersebut. Sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya dia. Ini keterlibatan dari TNI AD, saya sampaikan ke dinas hukum agar diproses seberat-beratnya," pungkas Dudung.

Seperti diketahui, Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sebagai tersangka terkait tewasnya pemuda Aceh, Imam Masykur. Mereka dijerat di tiga kasus yaitu, penculikan, pemerasan dan penganiayaan.

"Setelah menerima limpahan perkara dari Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya melakukan proses selanjutnya penyelidikan awal dan kemudian didapatkan dua terduga lainnya yang setelah dilakukan penyidikan hasilnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan pemerasan dan penganiayaan," kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari dalam jumpa pers, Selasa (29/8).

Hamim menjelaskan penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengumpulan keterangan para saksi dan alat bukti terus dilakukan.

"Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad menurunkan tim untuk mensupervisi membantu sekaligus ikut melakukan proses hukum dan juga dikonsultasikan dengan pejabat dari Otmil dari oditur militer," ujar Hamim.

Simak Video 'Panglima-KSAD Minta Kasus Oknum TNI Aniaya Pria Aceh Diproses Tuntas':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads