Kabur Usai Prostitusi Gang Royal Jakut Dibongkar, Bos Penyalur PSK Dibekuk

Kabur Usai Prostitusi Gang Royal Jakut Dibongkar, Bos Penyalur PSK Dibekuk

Antara News - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 11:58 WIB
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi (ANTARA/Abdu Faisal)
Foto: Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi (ANTARA/Abdu Faisal)
Jakarta -

Polisi terus menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Terbaru, polisi menangkap bos penyalur pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal tersebut.

"Tersangka kasus TPPO Gang Royal inisial M yang sedang dicari kini sudah diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Sabtu (2/9) di wilayah Tambora, Jakbar. Yang bersangkutan adalah pengelola kafe tersebut," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi, dilansir Antara, Selasa (5/9/2023).

M merupakan tersangka TPPO yang juga pengendali di lokalisasi Gang Royal di RT 03/RW 13 Kelurahan Penjaringan. M mengelola Kafe Melati di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompol Bobby mengatakan M kabur ke Jakbar setelah dinyatakan sebagai bos Tiar Wahyudin alias TW (23) yang merupakan penyalur PSK. TW ditangkap lebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu.

TW ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita untuk menjadi pekerja seks komersial di Gang Royal. Kepada polisi, TW mengaku mencari wanita belia menggunakan iklan lowongan kerja di media sosial (medsos) atas perintah M.

ADVERTISEMENT

Kepada penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, TW mengaku jumlah wanita yang sudah dia rekrut selama bekerja kepada M selama lima bulan mencapai 30 orang. TW sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, saat ini status pemeriksaan terhadap M ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan.

Awal Kasus Terungkap

Pengungkapan kasus TPPO di Gang Royal itu berawal dari aduan warga lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan.

Pada 15 Agustus, seorang pria melaporkan telah kehilangan adik kandungnya berinisial MJS (19) yang diduga tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik.

Pelapor mengaku tidak diberi tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pelapor pun panik ketika adiknya tiba-tiba mengirim pesan untuk memberitahu bahwa telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10/RW09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19), selain MJS (19). Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Emak-emak di Riau Bakar Warung yang Diduga Sarang Prostitusi':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi memastikan kondisi kelima wanita itu baik-baik saja ketika ditemukan. mereka juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

TW tak bisa mengelak dan akhirnya mengungkapkan telah mendapat upah dari M antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang dia rekrut selama dari Juni hingga Agustus 2023.

Penyidik pun mengenakan pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

Ke depan, Bobby mengimbau masyarakat menghubungi Mabes Polri dengan cara menelepon ke nomor Hotline 110 apabila mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang atau human trafficking.

Halaman 2 dari 2
(jbr/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads