Si Miskin/Kelompok Rentan Dapat Bantuan Hukum Rp 56 Miliar dari BPHN

Si Miskin/Kelompok Rentan Dapat Bantuan Hukum Rp 56 Miliar dari BPHN

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 11:44 WIB
ilustrasi penjara
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta -

Si miskin dan kelompok rentan dapat bantuan hukum Rp 56 miliar dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Bantuan hukum itu berupa bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang disalurkan lewat organisasi bantuan hukum.

"Pemerintah umemberikan bantuan hukum terhadap individu dan kelompok rentan serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Hal ini terbukti dengan alokasi anggaran Rp 56 miliar untuk kegiatan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang akan digelontorkan pada tahun 2024," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan persnya, Selasa (5/9/2023).

Mengapa si miskin dan kelompok rentan butuh uluran tangan cuma-cuma saat berhadapan dengan hukum?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggaran tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan pemerintah dalam rangka penguatan layanan keadilan bagi seluruh kelompok masyarakat. Bentuknya melalui pemberian Bantuan Hukum Litigasi yang ditargetkan akan disalurkan kepada 9.389 orang dan Bantuan Hukum nonlitigasi sebanyak sebanyak 3.430 kegiatan," ungkap Yasonna.

Selain itu, program bantuan hukum, Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) juga menjadi salah satu isu yang diperbincangan saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI pada Senin (4/9) kemarin. Dalam era yang makin menekankan prinsip supremasi hukum, program DKSH menjadi pilar vital dalam memupuk kesadaran hukum masyarakat di level desa.

ADVERTISEMENT

"Program tersebut memiliki dampak mendalam terhadap pemahaman hukum dan bantuan hukum yang lebih efektif," ucapnya.

Salah satu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil, berpendapat program DKSH dan Bantuan Hukum menjadi perhatian utama pemerintah. Menurutnya, kedua program tersebut menunjukkan ruh Indonesia sebagai negara hukum.

"Kesadaran hukum masyarakat yang baik dalam pandangan kami adalah mereka bisa melakukan tindakan preemptive dan preventif terkait dengan berbagai macam hal-hal yang menjurus pada tindak pidana," jelas Nasir Djamil.

DKSH memainkan peran sentral dalam mengejar pencerahan hukum yang berarti. Sebab, dalam dunia yang semakin kompleks, pemahaman hukum adalah pondasi penting untuk membangun masyarakat yang berkeadilan.

"Dalam keragaman pandangan dan harapan, kita melihat semangat bersama untuk menjaga dan memperkuat ruh supremasi hukum negara kita. Sehingga, di setiap sudut desa, di setiap aspek kehidupan, dan di setiap tindakan kita, kita memancarkan kesadaran hukum yang berkeadilan sosial," ungkapnya.

Hadir secara langsung Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Yunan Hilmy serta Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli sebagai perwakilan dari BPHN.

Simak juga 'Saat Pemprov Jateng Distribusikan 7,1 Juta Liter Air Bersih Hadapi Kekeringan':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads