Eks Kadisdik Aceh jadi Tersangka Korupsi Wastafel COVID-19 Rp 7,2 M

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 11:00 WIB
Foto: Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono)
Jakarta -

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, RF, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel saat COVID-19. Tempat cuci tangan dibangun di seluruh SMA, SMK, dan SLB dengan anggaran Rp 43,7 miliar.

"Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, dilansir detikSumut, Senin (4/9/2023).

Ketiga orang tersangka adalah RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Menuru Winardy, tersangka dalam kasus itu ada kemungkinan bertambah. Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Winardy menyebutkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 7,2 miliar. Angka itu diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga 'Kejati DKI Selidiki Dugaan Korupsi PLN Batu Bara Periode 2017-2020":






(rdp/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork