Fredrich Yunadi ternyata sudah menghirup udara bebas usai menjalani pidana penjara di Lapas Cipinang. Pengacara itu dulu tersandung kasus perintangan penyidikan Setya Novanto.
"Sudah bebas PB (pembebasan bersyarat), sudah lama sekali," kata Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Tonny sementara waktu tidak bisa memastikan kapan Fredrich bebas. Dia akan mengecek kapan tepatnya Fredrich bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kapan bebasnya) pastinya besok," katanya.
MA Perberat Hukuman Bui
Di pengadilan tingkat pertama, Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia divonis pada 28 Juni 2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman itu pun diperberat Mahkamah Agung (MA). Hukuman Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara.
MA membeberkan alasan memperberat hukuman Fredrich dalam putusan kasasi yang dilansir websitenya, Senin (6/12/2021). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Krisna Harahap.
Sebelumnya lagi, Fredrich mengajukan PK atas putusan 7,5 tahun penjara itu tapi ditolak MA. Fredrich juga menggugat Setya Novanto sebesar Rp 2 triliun ke PN Jaksel tapi ditolak. Alasan menggugat Setya Novanto karena belum membayar honor pengacara.
Simak juga 'Kala Menghitung Angka Fantastis Gugatan Fredrich ke Setya Novanto':