Ternyata Fredrich Yunadi Sudah Bebas dari Bui

Ternyata Fredrich Yunadi Sudah Bebas dari Bui

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 07:10 WIB
Mantan kuasa hukum terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Majelsi hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara denda 500 juta rupiah dan subsider 5 bulan penjara. Grandyos Zafna/detikcom
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Fredrich Yunadi ternyata sudah menghirup udara bebas usai menjalani pidana penjara di Lapas Cipinang. Pengacara itu dulu tersandung kasus perintangan penyidikan Setya Novanto.

"Sudah bebas PB (pembebasan bersyarat), sudah lama sekali," kata Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Tonny sementara waktu tidak bisa memastikan kapan Fredrich bebas. Dia akan mengecek kapan tepatnya Fredrich bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kapan bebasnya) pastinya besok," katanya.

MA Perberat Hukuman Bui

Di pengadilan tingkat pertama, Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia divonis pada 28 Juni 2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

ADVERTISEMENT

Hukuman itu pun diperberat Mahkamah Agung (MA). Hukuman Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara.

MA membeberkan alasan memperberat hukuman Fredrich dalam putusan kasasi yang dilansir websitenya, Senin (6/12/2021). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Krisna Harahap.

Sebelumnya lagi, Fredrich mengajukan PK atas putusan 7,5 tahun penjara itu tapi ditolak MA. Fredrich juga menggugat Setya Novanto sebesar Rp 2 triliun ke PN Jaksel tapi ditolak. Alasan menggugat Setya Novanto karena belum membayar honor pengacara.

Simak juga 'Kala Menghitung Angka Fantastis Gugatan Fredrich ke Setya Novanto':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads