Rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) langsung panas. Mahfud Md sebagai Ketua Komite Pencegahan TPPU itu meminta para legislator tidak menggertak.
"Jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga Saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum, iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi," ucap Mahfud saat rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2023).
"Ya kerja kerja kayak Saudara gitu, orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam, iya kan. Saya bisa, Saudara menghalang-halangi penegakan hukum," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich Yunadi dulu merupakan pengacara Setya Novanto yang dulu menjadi Ketua DPR. Kala itu Setya Novanto menjadi tersangka di KPK.
"Masih ada itu, sama Saudara kan kerjanya dengan Saudara kan Fredrich Yunadi melindungi Setya Novanto kan, nggak boleh ini, lalu laporkan orang sembarang dilaporin sama dia. Kita bilang ke KPK, itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap," kata Mahfud.
"Jadi jangan main ancam-ancam begitu. Kita ini sama, Saudara," imbuhnya.
Simak Video 'Mahfud Md Singgung DPR Sering Marah-marah, Tahunya Makelar Kasus':