Babak Baru Kasus Manipulasi 'Wine Halal' Mulai Diusut Polisi

Babak Baru Kasus Manipulasi 'Wine Halal' Mulai Diusut Polisi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 20:09 WIB
Jakarta -

Kasus produk red wine bermerek Nabidz, yang diviralkan sebagai 'Wine Halal' memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mulai mengusut dugaan manipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

Dilansir detikcom, Senin (4/9/2023), sertifikat halal produk wine itu telah dicabut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) pada 15 Agustus 2023 lalu. Pencabutan sertifikasi halal ini dilakukan usai BPJPH melakukan investigasi.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada awal wine halal ini viral, Kemenag memang pernah menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan sertifikasi halal ke Nabidz. Sertifikasi diketahui melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Sertifikasi Dimanipulasi

Aqil Irham menyatakan ada oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

ADVERTISEMENT

Kemenag juga akan melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Kemenag mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Aqil.

MUI Tegaskan Haram

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan produk Nabidz haram. MUI menyatakan fatwa Nabidz ini berdasarkan uji laboratorium terhadap kadar alkohol Nabidz.

"Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produkNabidz. Dari ketiga hasil uji lab tersebut, diketahui bahwa kadar alkohol pada produkNabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsimuslim," kataNi'am dikutip dari lamanMUI, Selasa (22/08).

Temuan tiga laboratorium ini menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.

"Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," kata Ni'am.

Polisi mulai usut manipulasi Nabidz 'wine halal'. Simak di halaman selanjutnya:

Pemilik Nabidz Dipolisikan

Pria bernama Muhamad Adi (37) melaporkan pria berinisial BY, pemilik produk red wine dengan merek Nabidz, yang diviralkan sebagai 'Wine Halal' ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap BY teregister dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Agustus 2023.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 jo Pasal 25 huruf B UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," kata kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmaja, kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (23/8).

Dia mengatakan kliennya sudah pernah menanyakan kehalalan produk red wine Nabidz tersebut. Dia menyebutkan BY meyakinkan kliennya jika produk tersebut halal.

"Terus juga pelapor juga sudah berkomunikasi sempat menanyakan 'Bro, ini gimana? Wine-nya halal nggak?'. Dia sempat berkali-kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang, Bro, halal, aman,'" ujarnya.

Polisi Mulai Usut

Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan Adi terhadap BY. Pihak kepolisian segera memanggil pelapor dan saksi untuk diklarifikasi terkait kasus ini.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pekan ini pihak kepolisian akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi awal terlebih dahulu kepada pelapor dan saksi. Pihaknya akan mendalami perkara yang dilaporkan.

"Ditangani Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Di-schedule-kan untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," kata Ade Safri saat dihubungi wartawan, Senin (4/9).

Setelah pelapor dimintai klarifikasi, pihak kepolisian juga akan mengundang BY sebagai pemilik wine Nabidz untuk diperiksa dalam perkara yang ada.

"Pelapor dan saksi-saksi (terlebih dahulu). Terlapor itu diklarifikasi nya paling belakangan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads