Mardani Maming Lunasi Denda Rp 500 Juta dan Cicil Uang Pengganti Rp 10 M

Mardani Maming Lunasi Denda Rp 500 Juta dan Cicil Uang Pengganti Rp 10 M

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 19:08 WIB
KPK menahan Mardani H Maming guna kepentingan proses penyidikan, Kamis (28/7/2022). Eks bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya menyerahkan diri ke KPK.
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Jaksa KPK menyetor pembayaran denda serta cicilan uang pengganti terpidana Mardani Maming. Eks Bupati Tanah Bumbu itu melunasi hukuman denda sebesar Rp 500 juta.

"Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara, yakni pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari Terpidana Mardani H. Maming," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

"Sesuai dengan putusan, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp 500 juta dan lunas dibayarkan," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Mamin turut mencicil pembayaran uang pengganti Rp 10 miliar dari total yang mesti dibayarkan senilai Rp 110,6 miliar. Nantinya, Tim Jaksa KPK Eksekutor bakal terus melakukan penagihan kepada terpidana dalam rangka pemulihan aset (asset recovery).

"Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp 10 miliar sebagai cicilan pertama. Penagihan kembali akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor dalam rangka aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Mardani Maming dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Ali Fikri, hari ini.

Eksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor. Maming dijatuhi hukuman pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.

Maming juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Hakim juga menghukum Maming dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar.

Simak juga Video: Mardani: Faktanya Prabowo Banyak Sekali Dapat Endorse dari Jokowi

[Gambas:Video 20detik]



(taa/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads