KPK Buka Peluang Jerat Mardani Maming dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Buka Peluang Jerat Mardani Maming dengan Pasal Pencucian Uang

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 17:10 WIB
KPK menahan Mardani H Maming guna kepentingan proses penyidikan, Kamis (28/7/2022). Eks bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya menyerahkan diri ke KPK.
Mardani Maming (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPK membuka peluang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peluang itu dibuka jika Mardani tak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar.

"Iya dalam rangka untuk memenuhi asset recovery-nya, bisa dilakukan upaya-upaya lain. Baik itu melalui penyitaan oleh jaksa eksekutor ataupun penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke depannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Ali menjelaskan pidana TPPU dikenakan apabila adanya tindakan mengalihkan, membelanjakan, mentransfer demi menyamarkan uang hasil korupsi. Meski begitu, KPK akan mempelajari serta mendalami putusan MA terlebih dahulu sebelum memutuskan mengusut dugaan TPPU Mardani Maming.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kami masih menunggu nanti putusan lengkap dari MA, kan yang dieksekusi putusan petikan, ekstrak putusan, sehingga putusan lengkap pertimbangan majelis hakim itu kan ada di putusan lengkap yang akan nanti segera kami pelajari apakah memungkinkan untuk bisa diterapkan TPPU," ucapnya.

Ali menyebut saat ini Jaksa KPK telah mengeksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Adapun eksekusi Maming dilakukan usai vonisnya berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan tujuannya dijerat pasal TPPU untuk memulihkan aset negara (asset recovery). Namun, apabila terpidana membayarkan uang pengganti sesuai putusan MA, artinya tujuan tersebut sudah terpenuhi.

"Strategi TPPU itu adalah ketika target asset recovery itu akan dipenuhi dari awal. Kalau sudah terpenuhi misalnya, ini kan uang penggantinya Rp 110 miliar ya, dan nantinya bisa dibayar semua, ya saya kira sudah terpenuhi target asset recovery-nya kan," ujarnya.

"Sehingga kalau pun uang Rp 110 miliar itu sudah kemana-mana tetapi kan uang yang diduga diterimanya Rp 110 miliar, itulah yang harus kembali sebagai uang yang dinikmati oleh terpidana, oleh koruptor itu," tambahnya.

Seperti diketahui, amar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor. Maming dijatuhi hukuman pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.

Maming juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Hakim juga menghukum Maming dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar.

(taa/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads