Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming untuk mengembalikan Rp 110 miliar ke negara dan tetap divonis 12 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan MA untuk mengeksekusi Maming.
"Kami baru tahu memang justru dari teman-teman, mungkin dari SIPP ya. Belum ada pemberitahuan resmi. Tentunya nanti akan ada pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung termasuk petikan putusan. Baru kemudian nanti penuntut umum akan menyerahkan kepada jaksa eksekutor KPK dan baru dilakukan eksekusi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jaksel, Rabu (2/8/2023).
Ali mengatakan putusan kasasi menepis tudingan yang menyebutkan penetapan tersangka kepada Maming adalah bentuk kriminalisasi hingga politisasi. Menurut Ali, tudingan itu kini terbantahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, yang terpenting kami sampaikan dari awal pun sekali pun ada beberapa pihak yang mencoba membangun opini bahwa ada kriminalisasi. Misalnya politisasi dalam penanganan perkara, dengan ditolaknya kasasi, artinya perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka terbantah itu semua," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menegaskan penindakan yang dilakukan KPK murni penegakan hukum. Dia menyebutkan putusan di tingkat pengadilan pertama sampai kasasi telah membuktikan ada unsur pidana dalam rangkaian perbuatan yang dilakukan Maming.
"Kami pastikan setiap penindakan, setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK murni penegakan hukum, tidak ada unsur kriminalisasi atau politisasi, atau pun di luar penegakan hukum, faktor-faktor penegakan hukum," kata Ali.
"Terbukti perkara ini juga dari tingkat pertama sampai MA dapat dibuktikan oleh tim jaksa KPK bahwa memang betul ada peristiwa pidana, ada rangkaian perbuatan dari tersangka hingga kemudian dibuktikan di persidangan para perbuatan dari terdakwa ini begitu ya," ujarnya.
Kasasi Maming Ditolak
MA menghukum Mardani Maming untuk mengembalikan Rp 110 miliar ke negara. Adapun hukuman pidana pokok mantan Bupati Tanah Bumbu tetap, yaitu 12 tahun penjara.
"Perbaikan pidana uang pengganti menjadi Rp 110.604.372.752," demikian bunyi amar singkat yang dilansir MA, Rabu (2/8/2023).
Bila tidak membayar, asetnya dirampas negara. Bila masih kurang, hukumannya ditambah.
"Subsider 4 tahun penjara," ujarnya.
Putusan itu diketok Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.
Di tingkat pertama, Mardani Maming dihukum 10 tahun penjara. Hukumannya diperberat jadi 12 tahun penjara di tingkat banding.