Babak Akhir Mario Dandy saat Rafael Alun Mulai Diadili

Babak Akhir Mario Dandy saat Rafael Alun Mulai Diadili

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 03 Sep 2023 16:41 WIB
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah menjalani sidang perdananya terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mario Dandy dan Rafael Alun. Foto: 20Detik
Jakarta -

Perjalanan kasus Mario Dandy, terdakwa penganiayaan David Ozora segera memasuki babak akhir. Di sisi lain, sang ayahanda, Rafael Alun Trisambodo baru memulai episode duduk di kursi pesakitan.

Sedikit kilas balik, kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Peaanggrahan, Jakarta Selatan.

Kala itu, Mario Dandy bersama kekasihnya, AG dan temannya, Shane menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Ketiganya mendatangi korban yang sedang berada di rumah R.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah korban keluar dari rumah R, Mario Dandy kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Dia awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, AG, kepada korban David Ozora.

Perdebatan pun terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Mario bahkan menendang dan memukuli korban setelah terlibat perdebatan tersebut.

ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggelar ekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Ini detik-detik reka ulang penganiayaannya.Polda Metro Jaya menggelar ekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Ini detik-detik reka ulang penganiayaannya. Foto: Pradita Utama

Aksi penganiayaan ini direkam oleh Lukas dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu Mario Dandy bahkan menendang kepala David Ozora yang sudah tampak tak sadarkan diri.

Polisi kemudian menjerat Mario Dandy dengan pasal penganiayaan berencana. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryani kala itu menjelaskan, hasil pemeriksaan alat bukti membuat penyidik dapat mengetahui peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

"Kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP," kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Awalnya penyidik menerapkan konstruksi pasal, yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa. Hengky menjelaskan tersangka Mario Dandy konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:

Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Akhirnya, sidang perdana Mario Dandy Satriyo digelar pada Sabtu (3/6/2023).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sidang Vonis Mario Dandy Pekan Ini

Majelis hakim telah menetapkan sidang vonis kasus Mario Dandy digelar 7 September 2023. Adapun, sidang vonis digelar setelah Mario Dandy mengajukan duplik.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Mario Dandy telah dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Jaksa juga menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara.

Mario Dandy Satriyo membacakan pleidoi kasus penganiayaan kepada David Ozora. Mario Dandy mengaku akan membayar restitusi sesuai kemampuannya.Mario Dandy Satriyo membacakan pleidoi kasus penganiayaan kepada David Ozora. Mario Dandy mengaku akan membayar restitusi sesuai kemampuannya. Foto: Ari Saputra


Mario Dandy mengaku tidak habis pikir jaksa tidak menyertakan hal yang dapat meringankan hukuman dalam tuntutannya. Dia juga mengaku siap membayar restitusi semampunya.

"Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Rafael Alun Baru Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 M

Sementara Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo baru sekali menjalani sidang pada Rabu (30/8) lalu. Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan.

Jika ditarik ke belakang, Kasus Rafael Alun terungkap dan menjadi sorotan publik 'berkat' ulah anaknya. Setelah kasus Mario Dandy viral di media sosial, harta Rafael Alun mulai disorot.

Sejak itulah, kekayaan dengan nilai fantastis Eks Pejabat Eselon III itu mendapat sorotan tajam. Sampai-sampai, KPK turun tangan menelisik kebenarannya.

Rafael menjalani pemeriksaan pertama di KPK pada Rabu (1/3) silam. Kemudian, berkali-kalai Rafael dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Komisi Antirasuah itu. Sampai akhirnya, KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima gratifikasi pada Kamis (30/3/2023). KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi selama 12 tahun sejak 2011.

Kini, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus sebagai saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Ari Saputra

Dalam sidang dakwaan, jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.

Tak hanya peran Ernie yang terungkap. Terungkap pula tas mewah KW dan sejumlah aset lain. Ada pula soal Rubicon Mario Dandy.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads