KPK Buka Kans Jadikan Istri Rafael Alun sebagai Tersangka TPPU Pasif

KPK Buka Kans Jadikan Istri Rafael Alun sebagai Tersangka TPPU Pasif

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 31 Agu 2023 19:02 WIB
Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek
Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK tidak menutup kemungkinan bahwa istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, bisa dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif. KPK menyebutkan proses persidangan akan menentukan nasibnya.

"Sangat-sangat mungkin (Ernie menjadi tersangka TPPU pasif) kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Ali menjelaskan, pihaknya sudah memaparkan keterlibatan Ernie dalam dakwaan kasus Rafael Alun yang dibacakan jaksa pada Rabu (30/8). Jaksa, menurut Ali, tinggal membuktikan keterlibatan Ernie nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan diikuti proses persidangan itu sehingga nanti di akhir nanti dapat kesimpulan. Apakah ada pelaku peserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya.

"Sangat mungkin untuk berkembang berikutnya dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku peserta, kemudian pelaku pembantuan dan sebagainya dalam proses persidangan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan tempat Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.

Simak Video 'Sejumlah Fakta Terkait Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi-TPPU Rafael Alun':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads