Komnas Perempuan Dorong Polri Tingkatkan Jumlah-Peran Strategis Polwan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 02 Sep 2023 17:11 WIB
Foto: Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (Rumondang-detikcom)
Jakarta -

Hari Polisi Wanita (Polwan) ke-75 diperingati pada 1 September 2023. Komnas Perempuan mendorong Polri untuk meningkatkan jumlah, kapasitas dan peran strategis Polwan karena kebutuhan genting untuk penyelenggaraan peran kepolisian dalam penegakan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Peningkatan jumlah kasus dan kompleksitas persoalan perempuan berhadapan dengan hukum, sebagai tersangka, saksi maupun korban, menuntut kehadiran Polwan yang lebih banyak, lebih cakap dan dalam posisi yang lebih strategis di dalam penanganan kasus, terutama dalam pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS)" kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/9/2023).

Polwan pertama kali direkrut secara resmi pada 1 September 1948 untuk menangani masalah-masalah pemeriksaan terhadap perempuan. Sejak Januari hingga Juli 2023, Komnas Perempuan sudah menerima lebih 2500 kasus kekerasan terhadap perempuan dan juga kasus perempuan yang berkonflik hukum.

"Guna mengawal pelaksanaan UU TPKS, selain merekrut dan melatih lebih banyak Polwan sebagai penyidik, penguatan peran strategis Polwan juga perlu disegerakan melalui pembentukan Direktorat Perempuan dan Pelindungan Anak (PPA). UU TPKS memandatkan penanganan yang bersifat khusus dengan memperhatikan kerentanan korban, termasuk kerentanan berbasis gender. Hal ini mengingat jumlah terbanyak dari korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak," ucap Andy.

Upaya Polri untuk memberikan panduan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah dilakukan melalui antara lain Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tentang Penyidikan Tindak Pidana, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perkap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana.

Sementara itu, Komisioner Siti Aminah Tardi menyebut ketiga peraturan tersebut memandu dan menjadi standar kerja bagi anggota kepolisian untuk memberikan layanan penegakan hukum termasuk pada perempuan dan anak korban kekerasan.

"Ketiga aturan internal ini perlu disinkronkan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan untuk menjadi panduan penanganan Perempuan Berhadapan Hukum (PBH) di Kepolisian," ujar Siti.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(fas/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork