Pemprov DKI Terima Protes Tilang Uji Emisi dari Ojol hingga Mobil Mewah

Pemprov DKI Terima Protes Tilang Uji Emisi dari Ojol hingga Mobil Mewah

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 01 Sep 2023 22:18 WIB
Sanksi tilang bagi kendaraan gagal uji emisi di Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (1/9/2023). Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menerima protes dari ojek online (ojol) hingga pengendara mobil mewah mengenai sanksi tilang uji emisi. Mereka merasa pemerintah kurang mensosialisasi uji emisi sebelum menerapkan sanksi tilang.

"Betul, bukan cuman ojol, ada juga pengendara mobil mewah itu mereka protes seharusnya dikasih teguran dulu. Itu udah lewat, harus tegas," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Fitri--sapaan akrabnya--menjelaskan, selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi mengenai tilang uji emisi. Menurutnya, periode sosialisasi sudah lewat dan sudah saatnya memberlakukan sanksi tilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 25 September lalu pun, menurut dia, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang emisi. Uji coba dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi rencana tilang uji emisi hingga melayangkan surat teguran kepada masyarakat yang kendaraannya belum diuji emisi maupun yang tak lolos uji emisi.

"Jadi sebenarnya kalau uji emisi ini udah lama diberlakukan. Terus, DLHA bersama Pemprov DKI sudah sering melakukan sosialisasi, uji kepatuhan dilakukan tiap hari jadi kalau dikatakan kami kurang sosialisasi sehingga harus dilakukan teguran terlebih dahulu, itu udah berlalu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Fitri memandang tujuan utama tilang uji emisi bukanlah sanksi denda, melainkan bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat melakukan uji emisi secara berkala.

"Sebenarnya, uji emisi kendaraan itu targetnya kami bukan sanksi, tapi bagaimana masyarakat bisa memelihara kendaraannya sehingga gas buang itu memenuhi baku mutu," ucapnya.

Seperti diketahui, tilang uji emisi hari pertama telah dimulai di Jakarta pada Jumat (1/9). Pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan ditilang oleh polisi. Dendanya lumayan, yakni Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Pembayaran dilakukan lewat mekanisme sidang atau bayar langsung ke bank.

Ada lima titik uji emisi di Jakarta pada Jumat (1/9), yakni Jl Perintis Kemerdekaan di Jakarta Timur, Jl RE Martadinata di Jakarta Utara, Taman Anggrek di Jakarta Barat, Terminal Blok M di Jakarta Selatan, dan Jl Asia Afrika di Jakarta Pusat.

Simak Video 'Mobil Dinas Polisi Uji Emisi, Kadis LH: Hukum Tak Cuma Berlaku Bagi Masyarakat':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads