Ketua MPR RI dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi penguji sidang terbuka promosi mahasiswa program doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Fatahilahah Rahmi dengan judul disertasi 'Konsep Pembangunan Berkelanjutan Pada Aspek Perizinan Ruang Bawah Tanah (RBT) Dan Ruang Atas Tanah (RAT) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja'.
Hasil penelitian menunjukkan implikasi diubahnya syarat AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) serta UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan) pada izin lingkungan terhadap pembangunan RAT/RBT sebagaimana terdapat dalam UU Cipta Kerja, kontradiktif dengan semangat pembangunan berkelanjutan.
"Karena itu, melalui penelitian ini ditawarkan konsep perizinan RAT/RBT yang memenuhi aspek pembangunan berkelanjutan. Yakni melalui skema revise it, yaitu suatu usulan jalan tengah yang menawarkan pembagian kewenangan berdasarkan pendekatan siklus input-proses-output. Tata laksana pada fase input berupa kebijakan dan standardisasi serta output pada penerbitan izin, bisa diserahkan kepada pemerintah pusat. Sementara tahapan proses diserahkan kepada daerah otonom," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jum'at (1/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet menjelaskan penggunaan skema revise it dinilai dapat mewujudkan kolaborasi antara berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan ahli. Oleh karena itu, hal ini dapat mewujudkan prinsip keseimbangan yang berarah pada pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, dan pembangunan berkelanjutan.
"Untuk mendukung skema revise it, pemerintah dan DPR bisa menyusun sistem pengawasan yang melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dilakukan untuk memberikan informasi yang dapat dijadikan pertimbangan, meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah, membantu perlindungan hukum, dan mendemokratisasikan pengambilan keputusan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan semangat kehadiran UU Cipta Kerja adalah untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi terhadap berbagai peraturan yang selama ini berbelit dan menghambat investor. Semangat tersebut dilakukan tanpa menghilangkan esensi dari perizinan, diterapkan dalam teknis administratif, serta tetap memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik.
"Kehadiran sebuah peraturan, pasti akan menimbulkan pro dan kontra, serta berbagai silang pendapat antarahli maupun akademisi. Penelitian akademis ini bisa dijadikan masukan bagi pemerintah dan DPR RI jika nantinya hendak melakukan kajian yang lebih komprehensif dalam menyempurnakan UU Cipta Kerja. Khususnya dalam menentukan faktor penghambat investasi, apakah dari aspek substansi perizinan atau dari aspek proses perizinannya," pungkasnya.
Turut hadir para penguji antara lain, Ketua Sidang Dr. Idris, Sekretaris Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Tarsisius Murwadji, serta Representasi Guru Besar Prof. Nia Kurniati. Hadir juga para oponen ahli lainnya yakni, Prof. I Gede Pantja Astawa, Adrian Rompis, dan Dadang Epi Sukarsa.
(ncm/ega)