Bamsoet Dorong Pemerintah Atur Royalti Lagu di Platform Digital

Bamsoet Dorong Pemerintah Atur Royalti Lagu di Platform Digital

Anggita - detikNews
Jumat, 01 Sep 2023 14:28 WIB
Bamsoet
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar pemerintah membentuk aturan mengenai penarikan dan pendistribusian royalti musik dan lagu dari platform digital. Hal ini mengingat pada saat ini aktivitas seperti music cover dan music streaming melalui berbagai platform digital seperti Youtube dan Tiktok semakin berkembang pesat.

Wakil Ketua Umum Golkar ini mengatakan penarikan dan pendistribusian royalti tersebut bukan untuk membatasi kreativitas para content creator. Melainkan untuk memastikan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait bisa mendapatkan hak ekonomi mereka secara berkeadilan.

"Sehingga setiap karya yang dihasilkan membawa keuntungan ekonomi bagi mereka sendiri. Mengingat untuk menghasilkan sebuah karya lagu dan musik, membutuhkan kreativitas tinggi. Tidak bisa dilakukan sembarang orang," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Jumat (1/9/23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur ini usai menguji disertasi dalam Ujian Sidang Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNPAD, Isti Novianti di Universitas Padjadjaran Bandung, pada Jumat (1/9/2023). Isti mengambil tema 'Urgensi Pendirian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Untuk Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait Pada Era Ekonomi Digital'.

Pada acara tersebut, hadir sejumlah penguji, di antaranya Penanggung Jawab Dr. Idris, Ketua Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Prof. Eddy Damian dan Miranda Risang Ayu, serta Representasi Guru Besar Prof. Sinta Dewi. Selain itu, sejumlah ahli lainnya, seperti Rika Ratna Permata, Ranti Fauza Mayana, Marni Emmy Mustafa, dan Tasya Safiranita, juga hadir sebagai oponen ahli dalam ujian tersebut.

ADVERTISEMENT

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah yakni memperkuat kewenangan LMKN agar dapat mengumpulkan royalti melalui platform digital. Sekaligus menghadirkan sistem teknologi informasi terintegrasi yang dapat memberikan informasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam pengelolaan royalti, baik dalam penarikan maupun pendistribusiannya.

"LMKN lahir berdasarkan amanat UU No.28/2014 tentang hak cipta. Berwenang mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif (LMK)," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan sebagai turunan dari UU tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.56/2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Di dalam peraturan tersebut diatur mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial atau dalam layanan publik.

Pada saat itu, perkembangan musik digital seperti melalui platform Youtube dan Tiktok belum begitu masif seperti saat ini. Oleh karena itu, berbagai pihak yang diatur wajib membayar royalti hanya yang offline. Diantaranya, seminar, konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran, bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank, kantor serta pertokoan.

"Selain itu, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, fasilitas hotel dan usaha karaoke. Tidak menutup kemungkinan, penarikan royalti melalui platform digital seperti Youtube dan Tiktok juga bisa dilakukan oleh LMKN, sehingga para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait bisa mendapatkan hak ekonomi secara berkeadilan," pungkas Bamsoet.

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads