Polisi Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Korban Diminta Ngaku Liburan ke Yunani

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 01 Sep 2023 18:02 WIB
Ilustrasi TPPO (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan enam orang calon TKI ilegal. Para calon TKI ilegal itu disebut dipaksa oleh calo, yang sudah ditangkap lebih dulu, untuk mengaku ingin berlibur ke Yunani.

"Satreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mendapat penyerahan enam orang CPMI dari BP2MI Bandara Soekarno-Hatta yang diduga akan berangkat bekerja ke negara Yunani secara nonprosedural," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi, saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/9/2023).

Keberangkatan TKI ilegal itu digagalkan setelah polisi lebih dulu menangkap HG (54). Menurut polisi, HG mengatur enam orang itu berangkat menggunakan pesawat tujuan Jakarta-Singapura, lalu dilanjutkan menggunakan pesawat Singapura-Athena, Yunani.

Para korban diminta oleh tersangka untuk berpura-pura hendak liburan ke Yunani. Tersangka juga memalsukan tiket kepulangan para korban.

"Tersangka mengarahkan kepada enam orang CPMI untuk berpura-pura akan liburan ke negara Yunani dengan membekali booking motel di negara Yunani dan tiket pulang yang diduga booking motel dan tiket pulang tersebut dipalsukan oleh Tersangka," ujarnya.

Satu orang TKI ilegal, kata Reza, diminta membayar biaya bervariasi untuk bisa bekerja di Yunani. Harga yang diminta dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

"CPMI tersebut dimintai biaya pengurusan dokumen dengan biaya bervariasi, kisaran Rp 20 juta hingga Rp 50 juta," ujarnya.

HG saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. HG dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau diduga tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan (nonprosedural) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.




(wnv/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork