Selebgram Adelia dan Suami Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berbeda

Selebgram Adelia dan Suami Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berbeda

Tommy Saputra - detikNews
Jumat, 01 Sep 2023 11:39 WIB
Selebgram Adelia Putri Salma dan suami, David alias Khadafi.
Foto: Selebgram Adelia dan suaminya (Tangkapan layar Instagram)
Jakarta -

Polda Lampung telah menetapkan pasangan suami istri David dan selebgram Adelia Putri Salma menjadi tersangka terkait kasus narkoba jaringan internasional. Keduanya dijerat pasal berbeda.

dilansir detikSumbagsel, Jumat (1/8/2023), selain menetapkan David dan Adelia, Polda Lampung juga menetapkan dua rekan David yakni H dan L menjadi tersangka. Mereka juga dijerat pasal berbeda. Empat tersangka itu dijerat pasal berbeda

"Kami menerapkan pasal berbeda untuk Adelia dan David, Adelia kami jerat dengan Pasal 137 Jo pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya dilansir detikSumbangsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang setiap orang yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika.

"Sementara untuk David kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 Jo pasal 136 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," lanjut Erlin.

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi: Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video 'Selebgram Adelia Diduga Melakukan TPPU dari Hasil Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads