detik's Advocate

Bolehkah Perusahaan Paksakan BPJS Padahal Saya Punya Asuransi Pribadi?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Sep 2023 08:44 WIB
Pengacara Artanta Barus (dok.pri)
Jakarta -

BPJS menjadi kewajiban sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011. Namun bagaimana bila si karyawan punya asuransi pribadi? Bagaimana penerapannya?

Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Perkenalkan saya Hendra.
Pak saya ingin bertanya

Saat ini di perusahaan saya mewajibkan menggunakan BPJS Kesehatan jika mengalami rawat inap. Saat ini saya juga memiliki asuransi pribadi dari pihak swasta.

Pernah kejadian saat DBD saya menggunakan asuransi dari pihak swasta dirawat selama 10 hari, tetapi perusahaan saya tidak mau mengakui karena tidak menggunakan BPJS. Akibat hal tersebut cuti tahunan saya dipotong. Dan dijelaskan juga oleh HRD jika cuti tahunan tidak cukup maka akan dipotong dari salary.

Saya pernah berdebat masalah ini karena menurut saya tidak ada yang dirugikan kalau saya menggunakan asuransi swasta karena yang membayar premi toh saya pribadi. Menurut HRD itu tercantum dalam PKB.

Pertanyaan saya apakah ada peraturan yang diwajibkan harus menggunakan BPJS di luar asuransi kesehatan dari swasta? dan apakah perusahaan bisa dituntut kalau memaksakan hal tersebut?

Mohon pencerahannya.

Terima kasih.

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Artanta Barus, S.H., M.H. Simak penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya:

Simak juga 'Istri Saya Selingkuh, Bisakah Pidanakan Pebinornya Saja?':






(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork