Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi. Kini Lutfi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
"Kemudian, sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Ali menyebutkan, tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Lutfi, dicegah selama 6 bulan ke depan dan suratnya telah dikirim ke Ditjen Imigrasi. Menurut dia, pencegahan ini juga bisa diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," katanya.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Wali Kota Bima! |
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi. Hal tersebut diungkap oleh sumber detikcom.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum bisa menyebutkan siapa tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menyebutkan penyidikan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi," kata Ali Fikri, Selasa (29/8).
(azh/dnu)