Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Aditya terbukti menganiaya Ken Admiral.
"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Nelson Panjaitan saat membacakan putusan, dilansir detikSumut, Kamis (31/8/2023).
Hakim juga membebankan biaya restitusi dalam vonisnya. Aditya diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 52,3 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya pun menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim itu.
Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Aditya agar menjalani pidana selama 1,5 tahun. Vonis ini artinya sesuai dengan tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Simak lengkapnya di sini.
(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini