Aditya Hasibuan (19), anak AKBP Achiruddin, menjalani sidang tuntutan dalam perkara penganiayaan kepada Ken Admiral. Aditya Hasibuan dituntut 1,5 tahun penjara.
"1 tahun 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU), Rahmi, seperti dilansir detikSumut, Rabu (16/8/2023).
Sidang digelar di ruang Cakra 8, PN Medan, pukul 14.00 WIB. Jaksa menilai Aditya bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan properti orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Rahmi juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan Aditya. "Memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion," sebut Rahmi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, mengaku bersalah, bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya.
"Yang meringankan belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku (bersalah), dan menyesal (perbuatannya)," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(lir/idh)