Berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus jual beli iPhone dinyatakan lengkap atau (P21). Kini Rihana dan Rihani tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menjalani pelimpahan tahap II.
Pantauan detikcom di Kejari Tangsel, Kamis (31/8/2023), terlihat Rihana dan Rihani telah berada di dalam ruang pemeriksaan Kejari Tangsel. Mereka sedang diperiksa dan mengisi sejumlah berkas.
Keduanya terlihat mengenakan baju tahanan Kejari Tangsel berwarna merah. Ia berada di Kejari Tangsel didampingi sejumlah penyidik Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar dinyatakan lengkap. Si kembar akan segara diadili.
"Sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (31/8).
Trunoyudo mengatakan, selanjutnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Saat ini (Kamis, 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap II dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," jelasnya.
Kasus Tipu-tipu si Kembar
Sebagai informasi, polisi menerima 18 LP (laporan polisi) terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar terkait si kembar ini. Si kembar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap Selasa (4/7) di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Saat ini si kembar sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Mereka juga dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.
Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi. Si kembar mengiming-imingi para pengecer (reseller) untuk 'investasi' mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Tawaran itu membuat korban rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan. Si kembar menipu korban untuk berinvestasi agar mau ikut membeli iPhone dengan harga murah.
Terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai Polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(yld/yld)