Dari Akal-akalan Pajak, Gelimang Harta Rafael Alun Terkuak

Dari Akal-akalan Pajak, Gelimang Harta Rafael Alun Terkuak

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 20:42 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jaksa mengatakan penerimaan uang dari wajib pajak itu tak dilaporkan Rafael Alun kepada KPK dalam waktu 30 hari seperti yang diatur undang-undang. Jaksa mengatakan uang yang diterima itu harus dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban Rafael Alun sebagai PNS pada Ditjen Pajak.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasa 64 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total Pencucian Uang Rp 100 M

Jaksa mengatakan Rafael Alun juga mendapat penerimaan lain. Jaksa menyebut penerimaan lain itu bernilai total Rp 83,9 miliar.

Penerimaan lain tersebut dijabarkan jaksa dalam dakwaan kedua dan ketiga Rafael Alun. Dakwaan kedua dan ketiga itu sama-sama terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.

ADVERTISEMENT

Jaksa membedakan dakwaan berdasarkan periode diduga terjadinya TPPU. Jaksa juga membedakan sumber uang yang diduga terkait TPPU dalam dakwaan kedua dan ketiga.

Dalam dakwaan kedua, Rafael Alun disebut melakukan pencucian uang dari gratifikasi Rp 5.101.503.466 (Rp 5,1 miliar) yang diterima dari tahun 2002 hingga 2010 dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp 31,7 miliar).

Duit Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang tertera dalam dakwaan pertama. Sementara, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.

"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi," ucap jaksa.

Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi tahun 2011 sampai tahun 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).

Gratifikasi Rp 11,5 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sementara, duit rupiah dan mata uang asing senilai total Rp 52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.

Jika dijumlahkan, total gratifikasi dan penerimaan lain Rafael Alun itu mencapai Rp 100 miliar. Nah, duit Rp 100 miliar itu pula yang disebut coba disamarkan Rafael Alun lewat berbagai transaksi seperti pembelian aset atas nama orang lain hingga penanaman modal ke perusahaan.

Jaksa pun mengungkap harta Rafael Alun yang coba disamarkan olehnya. Antara lain, tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar di Jakarta Selatan, bisnis restoran dengan modal Rp 1,2 miliar, mobil Toyota Land Cruiser Rp 2,1 miliar, Jeep Wrangler senilai Rp 930 juta, uang yang disimpan dengan nama orang lain senilai Rp 5,6 miliar hingga 68 tas, dua dompet dan ikat pinggang mewah senilai total Rp 1,5 miliar.

Daftar lengkap harta Rafael Alun yang diduga hasil TPPU dapat dilihat di sini.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads