Satlantas Polres Metro Depok langsung terjun menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya pemotor yang melawan arah di Jalan Margonda. Polisi menindak sejumlah pemotor lawan arah dan langsung memberikan tilang.
"Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat tentang pengendara lawan arus di depan Detos, kami lakukan penindakan dengan tilang dan imbauan," kata Kasat Lantas Polres Depok Kompol Multazam Lisendra kepada detikcom, Rabu (30/8/2023).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa pemotor dari arah Stasiun Pondok Cina melawan arah di Jalan Margonda ke depan Detos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surprise buat pemotor dari Pocin," imbuh Multazam.
Selama penindakan, ada 11 pemotor lawan arah yang ditilang. Kemudian, 15 pemotor lain diberi teguran.
Multazam mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pemotor lawan arah. Penindakan dilakukan secara rutin di beberapa titik rawan motor lawan arah.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengendara lainnya dan diri sendiri, termasuk lawan arus," lanjutnya.
Multazam mengimbau masyarakat untuk tertib lalu lintas. Masyarakat diminta secara sadar mematuhi aturan lalu lintas bukan karena takut ditilang.
"Jadikan keselamatan jadi kebutuhan, bukan karena takut tilang atau keterpaksaan," katanya.
Lebih lanjut Multazam meminta masyarakat yang memiliki informasi atau aduan terkait masalah lalu lintas bisa menghubunginya di nomor 0812-2117-7447 atau melalui call center 110.