Wamen ATR Tutup GTRA Summit 2023 dengan Deklarasi Karimun, Begini Isinya

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 19:39 WIB
Foto: Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (dok Kementerian ATR/BPN)
Karimun -

Pertemuan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Summit 2023 telah berakhir. Rapat lintas sektor dalam membahas masalah pertanahan ini menciptakan kesepakatan berupa Deklarasi Karimun.

GTRA Summit tahun ini digelar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Acara tersebut ditutup oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni yang turut membacakan isi Deklarasi Karimun.

"Dengan mengingat kembali pesan utama Presiden Joko Widodo dalam GTRA Summit di Wakatobi 2022 yaitu agar kita meruntuhkan tembok-tembok ego sektoral, dan kemudian bekerja sama demi mencapai keadilan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di seluruh tanah air Indonesia," kata Raja di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (30/8/2023).

Deklarasi Karimun dibagi ke dalam empat poin utama mengacu kepada empat isu besar yang dibahas selama GTRA Summit tahun ini. Empat isu itu mulai dari penyelesaian konflik agraria aset BUMN/BUMD yang dikuasai masyarakat hingga legalisasi aset permukiman di atas air.

Raja Juli mengatakan GTRA Summit 2023 harus mampu menghilangkan ego sektoral antarlembaga dan kementerian dalam penyelesaian konflik agraria. Dia menekankan pentingnya kerja-kerja kolaborasi tiap kementerian terkait.

"Dari sama-sama kerja, ke kerja bersama untuk Reforma Agraria," katanya.

Berikut Isi Deklarasi Karimun:

Isi Deklarasi Karimun yang pertama berkaitan dengan Resolusi Penyelesaian Legalisasi Aset Permukiman di atas Air, Pulau-pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar. Ada empat kesepakatan yang termuat dalam isi deklarasi poin ini.

1. Menyepakati untuk melestarikan kawasan mangrove dengan meningkatkan fungsi lingkungan, ekonomi, dan sosialnya dengan komitmen bersama melalui pengalokasian dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi

2. Mendorong dan Mendukung Kementerian ATR/BPN menerbitkan Hak Atas Tanah pada Ruang Darat dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan KKPRL pada Ruang Laut

3. Mendorong pengelolaan dan pengintegrasian data spasial sistem kadaster darat dan kadaster laut antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di wilayah pesisir melalui program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Poin kedua terkait dengan Penyelesaian Konflik Agraria pada Aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang dikuasai oleh masyarakat. Terdapat lima kesepakatan yang tercapai dalam poin ini.

1. Menyelesaikan permasalahan konflik agraria pada aset barang milik negara/barang milik daerah (BMN/BMD) dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD) yang telah dikuasai dengan itikad baik oleh masyarakat atau dimanfaatkan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang reforma agraria dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD dan BUMN/BUMD;

2. Membentuk tim lintas kementerian/lembaga, dan aparat penegak hukum yang akan melaksanakan verifikasi lapangan dan penentuan pola penyelesaian sesuai peraturan perundang undangan

3. Melakukan inventarisasi dan sinkronisasi data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) aset BMN, BMD, BUMN, dan BUMD yang dikuasai oleh masyarakat atau digunakan untuk kepentingan pemerintah

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Wamen ATR Turun Tangan Selesaikan Sengketa Vihara Amurva Bhumi':






(ygs/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork