Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan Denny Indrayana diduga menyebarkan berita bohong (hoax) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan sistem pemilu. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 12 saksi terkait perkara itu.
"Terkait kasus Denny Indrayana sudah 12 saksi (yang diperiksa)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (30/8/2023).
Adi Vivid mengatakan pihaknya memang belum melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana. Hal itu, jelas Vivid, lantaran adanya beberapa saksi yang dipanggil namun mengajukan pembatalan waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan, jadi terhadap perkara itu kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan-tambahan lagi," ungkap Vivid.
Lebih lagi, lanjut Vivid, pemeriksaan saksi maupun ahli bisa dilakukan lebih dari satu kali. Selain itu, sebelumnya Vivid sempat menyatakan kepada media bahwa penyidik bakal memanggil Denny Indrayana dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat, kurang lebih di bawah 10 hari, di bawah 10 hari (akan dipanggil)," kata Adi Vivid kepada wartawan, Selasa (8/8).
Sebagai informasi, kasus Denny yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri ini telah masuk tahap penyidikan.
Pernyataan Denny Indrayana
Denny Indrayana sebelumnya menyatakan siap melakukan perlawanan hukum setelah perkaranya soal hoaks putusan MK terkait sistem pemilu telah dilimpahkan ke kejaksaan. Denny bahkan siap memakai instrumen hukum internasional.
"Saya akan menggunakan hak-hak hukum saya untuk berjuang melawan penyidikan pidana dan aduan etika advokat terkait twit saya soal putusan MK sistem pileg proporsional tertutup," ujar Denny Indrayana dalam cuitannya, Jumat (14/7).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Bareskrim Kirim SPDP Kasus Hoax Denny Indrayana ke Kejaksaan':
Lebih lanjut dia menjelaskan, hal ini melalui pernyataan tertulis. Denny mengatakan saat ini surat terkait perkaranya sudah dikirimkan kepadanya. Namun saat ini ia belum menerima surat fisik lantaran Denny sedang berada di Melbourne, Australia. Dia menuntut agar prosedur hukum acara pidana diberlakukan sesuai UU yang berlaku.
"Kedua surat tersebut belum saya terima secara fisik ataupun patut secara hukum, saya menuntut, semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Denny.
Dia juga siap memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. "Saya akan total, sepenuh jiwa raga, memperjuangkan hak-hak saya selaku warga negara Indonesia yang ingin tegaknya hukum yang adil, terhormat dan bermartabat," tuturnya.
Selain itu, Denny menganggap cuitannya merupakan bentuk advokasi publik yang kritis. Oleh karena itu, dia siap melawan dengan menggunakan instrumen hukum nasional atau bahkan dengan aspek hukum internasional.
"Kalau karena advokasi publik yang kritis tersebut saya kemudian malah dipidanakan, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional," ujarnya.