Massa Majelis Pemuda Indonesia (MPI) berdemonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mereka mendesak Polri untuk segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan sistem Pemilu.
Pantauan detikcom di lokasi Rabu (30/8/2023) siang, terdapat puluhan massa aksi yang berdemo. Mereka tampak memakai topeng dengan gambar wajah Denny Indrayana bertuliskan 'Tangkap Denny Indrayana'.
Selain itu, mereka juga membawa bendera dan dua spanduk bertuliskan 'Denny Indrayana Jangan Kabur, Penyebar Berita Hoax Putusan MK Memutuskan Pemilu Menjadi Sistem Coblos Gambar Partai' dan 'Majelis Pemuda Indonesia Meminta Mabes Polri Tangkap Denny Indrayana Penyebar Berita Hoax Putusan MK'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedatangan kami di sini di depan kantor Mabes Polri tidak lain tidak bukan hanyalah satu kawan-kawan, yaitu menuntut untuk segera menuntaskan kasus perkara penyebaran hoaks atau berita bohong yang dilakukan Denny Indrayana," kata Ketua Umum Majelis Pemuda Indonesia Fadhli selaku orator dari atas mobil komando.
Pada aksi itu, Fadhli mengatakan pihaknya mendesak Bareskrim Polri agar segera menindaklanjuti proses penyidikan kasus Denny Indrayana. Menurutnya apa yang dilakukan Denny telah memecah belah masyarakat.
"Kita sebagai pemuda Indonesia, sebagai rakyat, kita menuntut keadilan. Bagi orang-orang yang telah menyebarkan hoaks, berita bohong, memecah belah masyarakat, memecah belah bangsa ini agar segera ditangkap, agar negara ini kondusif," ucap Fadhli.
Fadhli menuturkan penegakan hukum harus tegak lurus tanpa tebang pilih agar memberi efek jera bagi penyebar berita bohong. Terlebih, kata dua, perbuatan Denny terkait putusan MK merupakan salah satu bentuk kegaduhan di tahun politik.
"Denny yang berlatar belakang hukum seharusnya menghormati Mahkamah Konstitusi tersebut, bukan malah menyebar hoaks," ujar Fadhli.
"Atas dasar ini, agar membuat efek jera bagi orang-orang yang telah memberikan atau menebarkan berita hoaks, maka agar segera kepolisian untuk mengusut tuntas," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kasus Denny saat ini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Adapun perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.
Terbaru, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyatakan penyidik bakal memanggil Denny Indrayana dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat, kurang lebih di bawah 10 hari, di bawah 10 hari (akan dipanggil)," kata Adi Vivid kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
![]() |
Adi Vivid menyebut pihaknya telah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini. Selanjutnya dia mengetahui Denny berada di Australia.
"Total saksi di kami kurang lebih saksi ahli sudah enam yang kami periksa, kemudian saksi lainnya kurang lebih 10, sudah 10 kasus Denny Indrayana," kata Adi Vivid.
"Nanti dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya. Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia, ya," sambungnya.
Pernyataan Denny Indrayana
Denny Indrayana sebelumnya menyatakan siap melakukan perlawanan hukum setelah perkaranya soal hoaks putusan MK terkait sistem pemilu telah dilimpahkan ke kejaksaan. Denny bahkan siap memakai instrumen hukum internasional.
"Saya akan menggunakan hak-hak hukum saya untuk berjuang melawan penyidikan pidana dan aduan etika advokat terkait twit saya soal putusan MK sistem pileg proporsional tertutup," ujar Denny Indrayana dalam cuitannya, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan hal ini melalui pernyataan tertulisnya. Denny mengatakan saat ini surat terkait perkaranya sudah dikirimkan kepadanya. Namun saat ini ia belum menerima surat fisik lantaran Denny sedang berada di Melbourne, Australia. Dia menuntut agar prosedur hukum acara pidana diberlakukan sesuai UU yang berlaku.
"Kedua surat tersebut belum saya terima secara fisik, ataupun patut secara hukum, saya menuntut, semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Denny.
Dia juga siap memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. "Saya akan total, sepenuh jiwa raga, memperjuangkan hak-hak saya selaku warga negara Indonesia yang ingin tegaknya hukum yang adil, terhormat dan bermartabat," tuturnya.
Selain itu, Denny juga menganggap cuitannya merupakan bentuk advokasi publik yang kritis. Oleh karena itu, dia siap melawan dengan menggunakan instrumen hukum nasional atau bahkan dengan aspek hukum internasional.
"Kalau karena advokasi publik yang kritis tersebut saya kemudian malah dipidanakan, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional," ujarnya.
(knv/knv)