Seorang pria di Teluk Naga, Tangerang, berinisial SH (54) ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandung sendiri hingga 100 kali. Polisi mengungkap alasan pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Alasannya istrinya sibuk bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio Mikael Tobing saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Korban yang saat ini berusia 19 tahun itu diperkosa sejak 9 tahun. Korban diancam sedemikian rupa untuk mengikuti nafsu bejat pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancamannya, kalau korban tidak mau melayani, Tersangka akan merusak keluarga," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan jadi tersangka atas kasus yang ada. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditahan," imbuh Rio.
Korban Diperkosa 100 Kali
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan korban diperkosa oleh ayahnya sendiri sejak usianya sekitar 9 tahun. Korban diancam jika lapor ke keluarganya. Usia korban sendiri saat ini 19 tahun.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak 2014 sampai 2023 kurang lebih 100 kali dengan di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," jelas Rio.
Kasus ini terungkap ketika kakak korban mengamuk dan meminta pelaku yang juga ayahnya keluar. Istri SH, yang mendengar teriakan si kakak, kemudian membawanya keluar.
"Di situ anak korban dibawa keluar, korban pun pingsan setelah diberitahukan kalau anaknya telah disetubuhi oleh suaminya sejak sekolah kelas 4 SD," ungkapnya.
Simak juga Video: Sederet Barang Bukti Kasus Driver Ojol Perkosa Turis Brasil di Bali