5 Fakta Selebgram Aceh Ditangkap karena Promosi Situs Judi Online

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 12:41 WIB
Selebgram SRC (jilbab biru/kanan) saat ditangkap di rumahnya. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

SRC (27), seorang selebgram Aceh ditangkap polisi karena diduga mempromosikan beberapa situs judi online di media sosial miliknya. Sang suami, HF (30) juga ikut diamankan polisi.

Kini, selebgram Aceh tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan karena sedang hamil muda. Berikut informasi selengkapnya.

1. Awal Mula Selebgram Aceh Ditangkap

Selebgram asal Nagan Raya, Aceh yang berinisial SRC (27) ditangkap polisi pada Sabtu (26/8/2023) malam. Ia ditangkap karena diduga mempromosikan beberapa situs judi online di akun Instagram miliknya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sang suami, HF (30) karena mengetahui aktivitas istrinya, tetapi tidak melapor.

"SRC dan suaminya ditangkap Tim Rimueng di rumahnya di kawasan Aceh Besar pada Sabtu (26/8) malam," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, seperti dilansir detikSumut, Selasa (29/8/2023).

Penangkapan keduanya bermula dari informasi diterima polisi lewat pesan WA Curhat Kapolresta Banda Aceh. Dalam pesan itu, warga melaporkan adanya aktivitas mempromosikan judi online di akun Instagram milik SRC.

Polisi akhirnya membentuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut. Kedua pelaku disebut tidak berkutik saat ditangkap.

Selebgram SRC (jilbab biru/kanan) saat ditangkap di rumahnya. (Foto: Istimewa)

2. Alasan SRC Promosi Judi Online

Menurut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, SRC mempromosikan judi tersebut di akun Instagram miliknya yang memiliki 174 ribu pengikut. Perempuan tersebut disebut tertarik meng-endorse judi karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin.

"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

3. Sang Suami Dilepas Polisi

HF, suami dari SRC tidak melaporkan aktivitas istrinya mempromosikan judi ke polisi. HF mengaku tidak mengetahui yang di-endorse sang istri merupakan situs judi.

"Dia ngaku yang dipromosikan istrinya itu produk kecantikan," jelas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Setelah penyelidikan, polisi melepas HF karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. HF mengira istrinya hanya promosi produk kecantikan.

"Setelah kami dalami penyelidikan ternyata suami tidak terlibat. Suami mengetahui dikira istrinya hanya endorse produk kecantikan," ujar Fadillah.

SRC, selebgram Aceh yang ditangkap polisi ditetapkan sebagai tersangka. Baca berita di halaman selanjutnya.




(kny/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork