Dua selebgram asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), ditangkap karena promosikan situs judi online. Pertama, perempuan berinisial AF yang mempromosikan judi online di media sosial (medsos) miliknya pada akun Instagram (@aretaaw).
Selain itu, ada satu lagi selebgram pria berinisial DS pemilik akun Instagram (@den.suu) yang ditangkap Polrestabes Bandung, terkait promosi judi online. Berikut beberapa fakta terkait kasus dua selebgram Bandung ditangkap karena promosi judi online:
1) Ditangkap karena Promosikan Judi Online
Dilansir detikJabar, Polrestabes Bandung menangkap dua orang selebgram, yakni perempuan berinisal AF pemilik akun Instagram @aretaaaw, dan pria berinisial DS pemilik akun Instagram @den.suu. Keduanya ditangkap karena promosi judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan patroli cyber, dan kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).
2) Promosi Link Judi Online di Story Instagram
Budi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, selebgram @areetaw dan @den.suu mengunggah link situs judi online di story Instagram mereka. Selebgram @areeetaw memiliki followers sebanyak 210 ribu, sementara selebgram @den.suu sudah centang biru dengan 68,9 ribu pengikut.
Menurut pengakuan kedua selebgram tersebut yang diperoleh Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, diketahui selebgram @areeetaw mempromosikan 3 situs judi online. Sementara @den.suu 1 situs judi online.
3) Selebgram Raub Untung Sampai Rp 10 Juta
Selain itu, dalam pengakuannya, pemilik Instagram @areetaw dan @den.suu itu bisa mendapatkan keuntungan Rp 5-Rp 10 juta per postingan. Meski begitu, terkait total keuntungan tengah diselidiki lebih lanjut oleh polisi.
"Untuk total keuntungannya sedang kami hitung kembali. Yang jelas, keduanya mengiklankan judi online ini dengan cara dipromosikan di story IG-nya lalu followers yang mengklik story itu langsung masuk ke situs judi tersebut," ungkap Budi.
4) Promosi Judi Online Sudah Sekitar Setahun
Budi turut menurutkan, selebgram AF pemilik akun @aretaaaw diciduk di rumahnya di Mahgahayu, Kota Bandung pada 19 Agustus 2023. Sementara selebgram DS pemilik akun @den.suu ditangkap di Panjajaran, Cicendo, Kota Bandung pada 18 Agustus 2023.
"Kedua tersangka sudah sekitar satu tahun melakukan promosi judi online. Mereka ini dapat DM dari seseorang yang tidak dikenal, lalu menghubungi mereka menggunakan nomor luar negeri untuk endorse judi online. Orang tersebut sedang kita dalami untuk dilakukan pengejaran," tuturnya.
5) Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp 1 Miliar
Atas perbuatannya, kedua selebgram Bandung prmosikan judi online itu dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
(wia/imk)