Rafael Alun Juga Didakwa Cuci Uang Bareng Istri Sampai Rp 100 M

Rafael Alun Juga Didakwa Cuci Uang Bareng Istri Sampai Rp 100 M

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 11:28 WIB
Jakarta -

Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jaksa mengatakan Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap, yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 100 miliar. Pertama, Rafael Alun didakwa melakukan TPPU dalam kurun waktu 2003 hingga 2010.

Jaksa menyebut TPPU itu dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp 5.101.503.466 (Rp 5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp 31,7 miliar). Duit Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sementara itu, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi," ucap jaksa.

Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).

Gratifikasi Rp 11,5 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sementara duit senilai total Rp 52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads