Polisi menjaring 50 pemotor lawan arah dengan e-TLE mobile selama 15 menit di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jaksel. Polisi meminta masyarakat menaati rambu lalu lintas.
"Setelah kami bubar, ada lagi yang melawan arus, melawan arah. Mohon, karena melawan arah dari jalan satu arah itu sangat berbahaya bagi keselamatan si pelawan arah maupun bagi pengguna jalan lain. Ini mohon dengan hormat kita patuhi aturan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di lokasi, Selasa (29/8/2023).
Ade Ary memohon dukungan dan pengertian masyarakat agar tertib berlalu lintas, salah satunya tidak melawan arah karena berbahaya. Dia meminta masyarakat tidak perlu kucing-kucingan dengan kepolisian demi menghindari penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga upaya-upaya yang kita lakukan dari mulai imbauan, edukasi, mem-plotting anggota, bekerja sama dengan 3 pilar bersama-sama menegakkan hukum ini bisa maksimal hasilnya," tambahnya.
Seperti diketahui, polisi menggelar razia motor lawan arus di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selama 15 menit, sebanyak 50 pelanggar lawan arus yang tertangkap kamera e-TLE.
Kombes Ade Ary mengatakan penindakan razia lawan arus dilakukan oleh tiga pilar, yakni polisi, TNI, dan Pemkot Jaksel. Penindakan dilakukan dengan menggunakan alat e-TLE mobile.
"Saat ini kami didukung dengan alat e-TLE mobile dari Satlantas Wilayah Jaksel. Ini alat dari Direktorat Lalu Lintas," kata Ade di Jalan Ciputat Raya, Selasa (29/8).
Sebanyak 50 pelanggar tertangkap kamera e-TLE. Mereka nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang.
"Dalam waktu 15 menit tadi, ditemukan 50 pelanggar. Telah berhasil di-capture 50 pelanggar lalu lintas. Ini sangat memprihatinkan," kata Ade Ary.
Lihat juga Video 'Motor Lawan Arah Vs Truk, Siapa yang Salah?':